Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqih 4 mazhab ini menjelaskan Ilmu Fiqih paling banyak melahirkan perbedaan pendapat. Karena masing-masing mazhab memiliki dalil dan argumentasi sendiri, maka sikap terbaik yang harus diambil adalah menerima berbagai macam perbedaan pendapat itu sendiri. Namun semua perbedaan in merupakan rahmat.